Penting dan untuk diperhatikan bagi pemilik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Saturday, 29 August 2020
Edit
Apa itu BPJS
BPJS Kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sendiri merupakan Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari beberapa jenis, diantaranya yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jaminan Sosial
Jaminan Sosial yang dimaksud merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Tujuan BPJS
Secara umum tujuannya adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Anda mempunyai permasalahan kartu bpjs ketenagakerjaan hilang, rusak, atau bahkan lupa nomor kartunya. Itu semua ada solusinya anda dapat mengakses situs resminya di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tidak hanya itu saja, anda juga dapat cek saldo, klaim JHT, cetak kartu, serta antrian. Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Perbedaan mencolok terdapat pada fungsi dan tujuan.
Namun kali ini saya akan memberikan informasi penting untuk diperhatikan bagi pemilik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terkadang anda mempunyai kartu BPJS akan tetapi tidak tau apa fungsi Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini.
1. Kartu Peserta Digital / Elektronik adalah tanda bukti kepesertaan yang digunakan untuk menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dapat dipindahtangankan serta dijadikan jaminan.
2. Hak dan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
a. Kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
- Tagihan iuran agar dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan. Dalam hal terlambat membayar iuran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
- Menyampaikan perubahan/pengkinian data peserta maupun susunan keluarga.
b. Hak peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah :
- Mendapatkan manfaat sesuai dengan program yang diikuti dan manfaat tambahan lainnya.
- Kemudahan akses dan kanal BPJS Ketenagakerjaan.
c. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
3. Informasikan tanda bukti, kewajiban dan hak-hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda pada keluarga/ahli waris.
4. Jika Anda pindah Badan Usaha/Pemberi Kerja, laporkan Nomor Kepesertaan Anda pada Badan Usaha / Pemberi Kerja yang baru.
5. Segera melaporkan perubahan/ketidaksesuaian data pribadi, pekerjaan dan susunan keluarga anda kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Apabila tidak terdapat pemberitahuan mengenai perubahan data pribadi, pekerjaan dan susunan keluarga maka data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dianggap benar dan tidak ada perubahan.
6. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta Anda untuk memberitahu kata sandi atau informasi akun pribadi Anda kepada pihak manapun termasuk karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
7. Segala kerugian yang timbul akibat penggunaan kartu peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi tanggung jawab Anda. Penyalahgunaan kartu peserta ini dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Jika Anda menerima informasi mencurigakan atau terjadi kesalahan tujuan pengiriman email, mohon laporkan hal tersebut kepada kami melalui Contact Center (021) 175 atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah tadi informasi Penting dan untuk diperhatikan bagi pemilik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda sudah menjadi anggota, anda bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan kartu prakerja. Semoga bermanfaat.