-->

Membuat dan Perpanjang SIM Online Kini Lebih Mudah dan Praktis

Cara membuat dan perpanjangan SIM online Kini Lebih mudah dan Praktis. Salah satu tujuannya adalah mengurangi antrian panjang pada saat membuat SIM. Namun, daftar SIM online seperti dibeberapa kota masih terlihat antrian SIM cukup panjang.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor. Bagaimana cara membuat SIM secara online, bagaimana cara perpanjangan SIM online, dan apa saja persyaratannya.



Cara dan syarat membuat SIM baru ternyata tidaklah rumit. Apalagi cara perpanjangan SIM sangatlah mudah untuk mengurangi antrian panjang. Apa saja syarat bikin SIM A, SIM C dan syarat bikin SIM baru serta syarat perpanjang SIM. Mari simak persyaratan dan caranya dibawah ini. 

MEMBUAT SIM BARU

Syarat-Syarat Membuat Sim Online, Persyaratan usia meliputi :

  1. SIM A, SIM C, dan SIM D Berusia 17 tahun;
  2. SIM B I, Berusia 20 tahun;
  3. SIM B II. Berusia 21 tahun;
  4. SIM A Umum Berusia 20 tahun;
  5. SIM B I Umum Berusia 22 tahun;
  6. SIM B II Umum Berusia 23 tahun;


Pengajuan SIM baru untuk perseorangan, Berikut persyaratan administrasinya :


  1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
  2. Bagi Warga Negara Indonesia Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
  3. Bagi Warga Negara Asing mempunyai dokumen keimigrasian, yaitu : 
  • Bagi yang berdomisili tetap di Indonesia mempunyai Paspor dan KITAP.
  • Bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan mempunyai Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.
  • Bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia mempunyai Paspor dan visa dinas atau KITAS; atau bagi yang tidak berdomisili di Indonesia mempunyai Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan

  1. Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.
  2. Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.

Prosedur Membuat SIM Online

  1. Buka http://sim.korlantas.polri.go.id. portal website resmi dari Polri. 
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pada kolom isian jenis permohonan pilih opsi SIM BARU.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru secara detail dan lengkap.
  5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  6. Lakukan pembayaran di seluruh lokasi BRI via ATM, EDC, atau teller.
  7. Membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran.
  8. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  9. Menjalani ujian teori dan praktik. Apabila dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.


PERPANJANGAN SIM

Syarat Memperpanjang SIM Online

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Bagi Warga Negara Indonesia membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku atau Bagi Warga Negara Asing membawa dokumen keimigrasian (sebagaimana yang sudah kami jelaskan);
  3. Membawa SIM lama;
  4. Membawa Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. Membawa Surat keterangan kesehatan mata.

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

  1. Buka http://sim.korlantas.polri.go.id. portal website resmi dari Polri.
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pada kolom isian jenis permohonan pilih opsi PERPANJANGAN SIM.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  6. Lakukan pembayaran di seluruh lokasi BRI via ATM, EDC, atau teller.
  7. Membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Itulah tadi uraian cara dan persyaratan untuk membuat dan perpanjang SIM. Semoga dapat membantu menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda mengenai seputaran SIM. Semoga dengan perpanjangan SIM diatas dapat mengurangi antrian panjang khususnya di Samsat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel