-->

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2020

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 secara serentak pada hari Minggu pada tanggal 22 Maret 2020 dan hari Senin tanggal 23 Maret 2020. Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 dapat diakses di portal resmi BKN sscn.bkn.go.id 2019 atau bisa akses secara langsung Link Pengumuman Hasil SKD di https://sscndata.bkn.go.id/skd setelah anda akses akan terdapat kolom yang memuat nama instansi yang anda cari dan kolom selanjutnya adalah link download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019.



Setelah anda membuka situs Pengumuman hasil tes SKD https://sscndata.bkn.go.id/skd maka, banyak sekali daftar yang tercantum. Gunakan kolom search untuk mempermudah dan mempercepat data yang anda cari. Namun sampai artikel ini dibuat, masih banyak instansi yang belum mencantumkan link pengumuman CPNS ini. Jangan khawatir, Jika link belum ada, silahkan kunjungi website Instansi tempat Anda melamar.

Apabila dalam portal resmi SSCN tidak ditemukan atau belum ada link unduh hasil SKD, disinilah cara mengecek hasil SKD CPNS. Segera saja download hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang sudah ada.

Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus berhak untuk melanjutkan dan mengikuti Tes selanjutnya, yaitu tes SKB. Kapan jadwal tes SKB untuk tiap-tiap kota atau kabupaten, sampai saat ini masih belum bisa dipastikan. Pelamar harap terus menunggu hingga keputusan pelaksanaan SKB ditentukan nantinya.

Siapa Saja Yang Masuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Perhitungan Peserta yang dinyatakan lulus ditentukan berdasarkan nilai SKD nya telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) juga termasuk lainnya peserta tes yang lulus passing grade namun peserta dinyatakan tidak lulus CPNS pada tahun kemarin, maka Peserta yang nilai SKD nya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan dan masuk dalam perangkingan dengan jumlah maksimal 3 kali formasi yang dibutuhkan, maka peserta dapat dinyatakan dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Terkait dengan adanya penundaan yang dilakukan dikarenakan sesuatu hal, maka peserta yang dinyatakan lulus SKD diharapkan terus memantau perkembangan informasi di masing-masing instansinya yang dilamar. Hal ini sangat penting jangan sampai pelamar ketinggalan informasi sehingga dapat menjadi fatal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel