-->

Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional


Perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, dengan Nomor : B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 pada tanggal 11 September 2019, Sifat : Sangat Segera, Hal : Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.



"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019."

"Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang."

"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional."

"Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih."

Demikian apa yang disampaikan melalui surat resmi dari mensesneg Pratikno.

Untuk Surat resmi dapat diunduh dibawah ini :


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel