Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia
Tuesday, 6 August 2019
Edit
Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan nomor surat 85567/A.A6.2/TU/2019. Adapun isi dari Surat Edaran tersebut Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Waktu Pelaksanaan
C. Pakaian
E. Lain-lain
Seluruh Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:
A. Waktu Pelaksanaan
- Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- Hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- Pukul : 07.30 WIB
- Instansi di Luar Kantor Kementerian dan Kebudayaan Komplek Senayan
- Hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- Pukul : 08.00 atau menyesuaikan waktu setempat
- Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat
C. Pakaian
- Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis
- Pembina Upacara, undangan, dan peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan pakaian sipil lengkap sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional;
- Kepala Sekolah, guru dan siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan;
- Pasukan pengibar bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
- Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada);
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh selutuh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya jika ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya jika ada);
- Amanat Pembina Upacara;
- Pembacaan Do'a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipirnpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara selesai.
E. Lain-lain
Seluruh Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:
- menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 dengan kegiatan lomba-lomba dan kreasi-kreasi,
- mengibarkan bendera merah putih serentak selama 1 (satu) bulan penuh mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019,
- menghias gedung-gedung dengan semangat kemerdekaan,
- mempublikasikan tema SDM UNGGUL, INDONESIA MAJU dan logo pada setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama bulan Agustus 2019.
Demikian tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019. Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dapat di unduh disini.