THR Bagi Honorer, Tenaga Kontrak dan Non PNS
Monday, 28 May 2018
Edit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR untuk
pegawai honorer atau tenaga kontrak dialokasikan sebesar Rp440,38 miliar.
"Pegawai honorer instansi pusat seperti sekretaris,
satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau
cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR.
Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis
Menteri Keuangan Sri Mulyani di laman Facebook yang dikutip di Jakarta, Jumat
(25/5/2018).
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja
pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan. Perhitungan itu pada daftar
isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang
operasional perkantoran, bukan belanja pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun
2018. Hal itu juga dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK
pejabat yang berwenang.
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah
diterbitkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal
24 Mei 2018. Saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah mulai memproses
pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan, sehingga
diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idulfitri.
Untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian
seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan
PMK Nomor 53 Tahun 2018. Mereka termasuk dokter PTT (pegawai tidak tetap),
bidan PTT, tenaga penyuluh KB dan lain-lain.
Kemudian untuk pegawai nonPNS atau pegawai kontrak yang
diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan
lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK. Hal
itu berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun
2012.
Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi
pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang
telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan
APBD TA 2018.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, kata Menkeu, daerah
tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Hal itu karena honor
bagi tenaga non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan
demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya
diberikan sebanyak 12 bulan.
"Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR
sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan
daerah memadai untuk memberikan THR," tulis Sri Mulyani.
Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS)
dan sopir "outsourcing" dari perusahaan yang mempekerjakan, maka
perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara untuk
sopir dan CS honorer atau yang tidak melalui sistem "outsourcing",
pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan
jasa CS dan sopir
Selanjutnya, terkait THR untuk guru daerah disebutkan bahwa
kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau
tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor
13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada
PNS daerah. Mereka termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah
berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada
daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.